Jumat, 18 November 2011
zakat
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam
Selasa, 01 November 2011
MANDI
Kapan seorang muslim harus mandi?
1- Setelah melakukan hubungan suami istri,walaupun tidak mengeluarkan.
Firman Allah, “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6).
Imam asy-Syafi'i berkata, “Dalam bahasa Arab seseorang dianggap junub jika dia melakukan hubungan suami istri walaupun tidak mengeluarkan.”
Nabi saw bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ. متفق عليه، وَزَادَ مُسْلِم وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ .
“Jika suami duduk di antara empat cabangnya kemudian dia menggerakkannya maka telah wajib mandi.” (Muttafaq alaihi). Muslim menambahkan, “Walaupun tidak mengeluarkan.”
2- Setelah mengeluarkan air mani, bisa melalui mimpi atau persentuhan kulit dengan istri atau karena sebab-sebab yang lain.
Dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah wanita wajib mandi jika dia bermimpi?” Nabi saw menjawab, “Ya, jika dia mendapatkan air.” (Muttafaq alaihi).
Muslim menambahkan, Ummu Salamah berkata, “Mungkinkah itu?” Rasulullah saw menjawab, “Kalau tidak maka dari mana kemiripan?”
3- Setelah haid dan nifas
Firman Allah, “Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah: 222).
Nabi saw bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,
إِذَا أَقْبَلَتْ الحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلىِّ
“Jika haidmu datang maka tinggalkanlah shalat, jika ia berlalu maka mandilah dan shalatlah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Pantangan orang junub
1- Shalat.
2- Thawaf.
3- Menyentuh mushaf dan membawanya, ini bukan kesepakatan.
4- Membaca al-Qur`an, Ali bin Abu Thalib berkata, “Rasulullah saw membacakan al-Qur`an kepada kami selama beliau tidak junub.” (HR. Ashab as-Sunan dan Ahmad, dishahihkan oleh at-Tirmidzi). Ini bukan kesepakatan.
5- Berdiam di masjid.
Firman Allah, “Jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sehingga kamu mandi.” (An-Nisa`: 43).
Tata cara mandi
Aisyah berkata, “Apabila Rasulullah saw mandi junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, kemudian beliau menuangkan dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu beliau membasuh kelaminnya, kemudian beliau berwudhu, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut, kemudian beliau menuangkan air ke kepala tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh, kemudian beliau membasuh kedua kakinya.” (Muttafaq alaihi).
Dari hadits ini kita mengetahui mandi Rasulullah saw.
1- Membasuh kedua tangan, karena keduanya merupakan alat.
2- Membersihkan kelamin dengan tangan kiri.
3- Berwudhu sempurna, atau berwudhu kecuali membasuh kedua kaki, yang terakhir ini bisa diakhirkan, berdasarkan hadits Maemunah tentang mandi Nabi saw yang menyebutkan wudhu kecuali membasuh kedua kaki, lalu dia berkata, “Kemudian beliau menyingkir dari tempatnya lalu membasuh kedua kakinya.”
4- Meratakan air ke kulit kepala.
5- Mengguyur kepala dengan air tiga kali.
6- Meratakan air ke seluruh tubuh.
Mandi ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, kecuali wanita selesai haid atau nifas, disunnahkan baginya setelah mandi mengambil kapas yang dibasahi dengan wewangian untuk membersihkan noda-noda darah.
Rasulullah saw bersabda kepada Asma` binti Yazid, “…Kemudian mengambil kapas yang ditetesi minyak wangi dan membersihkan diri dengannya.” Dia berkata, “Bagaimana membersihkan diri dengannya?” Nabi saw bersabda, “Subhanallah, bersihkanlah dirimu dengannya.” Aisyah berkata, sepertinya dia tidak mengerti, maka aku berbisik kepadanya, “Bersihkanlah bekas-bekas darah” (HR. al-Bukhari dan Muslim). (Izzudin Karimi)
Susu dan Liur Hewan, Suci atau Najis ?
Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, susu ada empat macam:
Pertama: Susu hewan yang halal dagingnya seperti unta, sapi, domba, kuda dan lain-lain, ia suci berdasarkan ayat al-Qur`an dan hadits-hadits shahih, dan ia disepakati.
“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (An-Nahl: 66).
Dan Nabi saw telah memerintahkan orang-orang Uraniyin minum susu unta, di samping beliau sendiri minum dan para sahabat juga minum.
Kedua: Susu anjing, babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya, ia najis dengan kesepakatan.
Ketiga: Susu ibu, al-Anmathi Abu al-Qasim Usman bin Said bin Basysyar, salah seorang ulama dalam madzhab asy-Syafi'i, wafat tahun 280 H di Baghdad berkata, ia najis, ia boleh diminum oleh bayi karena dharurat. Imam an-Nawawi mengomentari pendapat ini. Pendapat ini bukan apa-apa, ia merupakan kekeliruan yang nyata.
Yang benar, air susu ibu suci dan pendapat yang berkata najis adalah pendapat aneh yang tidak perlu ditengok. Jika ASI najis, mengapa Allah memerintahkan ibu menyusui anaknya selama dua tahun? Jika ASI najis, berarti kita semua hidup dari sesuatu yang najis dan ini bertentangan dengan kemuliaan Bani Adam.
Keempat: Susu selain yang disebutkan di atas misalnya susu binatang buas yang bertaring seperti singa atau susu keledai.
Imam Abu Hanifah berkata, suci karena binatang ini adalah bintang yang suci selama ia hidup maka susunya juga suci.
Imam Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad berkata, najis karena susu seperti daging, jika daging hewan yang haram dimakan najis maka demikian pula susunya.
Liur
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah sucinya liur hewan selain anjing dan babi, ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ berkata, “Madzhab kami bahwa sisa minum kucing adalah suci tidak makruh, begitu pula sisa minum semua hewan: kuda, baghl, keledai, binatang buas, tikus, ular, cicak dan hewan-hewan yang lain, yang dimakan dagingnya atau tidak, sisa minum semua hewan tersebut dan keringatnya adalah suci tidak makruh kecuali anjing, babi dan yang lahir dari salah satu dari keduanya.”
Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni berkata, “Yang benar menurutku adalah sucinya baghl dan keledai karena Nabi saw mengendarai keduanya dan keduanya dikendarai pada zaman beliau, kalau keduanya najis maka Nabi saw pasti menjelaskannya.”
Rajihnya pendapat ini didukung oleh beberapa dalil, di antaranya:
Dalil yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah di atas, bahwa Nabi saw dan para sahabat mengendarainya, meskipun begitu Nabi saw tidak memerintahkan para sahabat agar menjaga diri darinya, dan menunda penjelasan dari waktu yang diperlukan tidak dibolehkan.
Di samping itu Nabi saw bersabda tentang kucing, “Ia tidak najis, karena ia termasuk hewan yang ada di sekelilingmu.” (HR. Ashhab as-Sunan, dishahihkan oleh al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nawawi dan lain-lain).
Sabda Nabi saw, “Yang ada di sekelilingmu.” Yakni di sekitarmu, di mana kamu sering berinteraksi dengannya dan sulit untuk menghindarinya, dan hal ini tidak hanya ada pada kucing saja.
Di samping itu kaidah dasar dalam masalah suci najisnya sesuatu berkata, pada dasarnya segala sesuatu itu suci.
Pendapat ini dikatakan oleh para ulama zaman ini seperti Ibnu Sa’di, muridnya Ibnu Utsaimin, dan Ibnu Ibrahim.
Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, fatwa nomor 8052, tercantum pertanyaan: Apa hukum yang rajih tentang sisa minum baghl, keledai, binatang buas dan burung pemangsa?
Jawabannya: Yang rajih adalah sucinya sisa minum baghl, keledai, binatang buas seperti serigala, macan dan singa, dan burung pemangsa seperti elang dan rajawali, inilah pendapat yang dinyatakan shahih oleh Abu Muhammad Ibnu Qudamah dalam al-Mughni dan inilah yang selaras dengan dali-dalil syar’i. Wallahu a'lam. (Izzudin Karimi).
Langganan:
Komentar (Atom)